21 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Simpan Sabu di Casing HP, Wanita 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

2 min read

LABUHANBATU – Seorang perempuan berinisial TH (23) diamankan Tim Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di area parkiran Indomaret, Jalan Urip, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang perempuan yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA S.GTG, SH bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Baca Juga  Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan perempuan yang diketahui bernama Tiara Br. Hutagalung, warga Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam casing telepon seluler milik Tiara.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat dilakukan interogasi awal, Tiara disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial “R”, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga  Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur

Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:

1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, berat 1,41 gram bruto.

1 unit telepon seluler iPhone warna merah.

Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.