Seorang Pemuda Di Bekuk Jajaran Reskrim Polresta Jayapura, Ini Kasusnya
1 min read
INTIPOS | Jayapura Kota – Seorang Pemuda berinisial AFD alias Angki (20) akhirnya tak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota yang di pimpin oleh Aipda Sero Sero lantaran melakukan aksi penjambretan/pencurian pada bulan maret lalu.
Dari tangan pelaku AFD, tim opsnal berhasil mengamankan HP IPhone 6 milik korban Dela Saputri (25).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH, membenarkan penangkapan pelaku pencurian (jambret) yang kerap beraksi di wilayah Kota Jayapura.
“Pelaku ditangkap di seputaran jalan percetakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/299/III/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian/jambret tanggal 9 Maret 2021yang dilaporkan korban,” jelasnya kepada pewarta, Jum’at (02/04/2021)
“Kini pelaku AFD telah mendekam dibalik jeruji mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatan. Bahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka,”tandasnya.
Atas perbuatanny tersangka AFD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(Andi/Tyo)
