Sengketa Tanah di Jalan Parit Demang, Pemilik Lahan Ambil Langkah Hukum
2 min read
Sengketa Tanah di Jalan Parit Demang
Pontianak | Intipos.com – Di tengah maraknya sengketa tanah, seorang pemilik lahan di Jalan Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, terkejut ketika mengetahui lahannya dikuasai oleh oknum tak bertanggung jawab tanpa izin. Kasus ini terungkap setelah adanya aktivitas di lahan tersebut pada hari Jumat.
Ramli Cs, sebagai penanggung jawab lahan, mengaku merasa dirugikan dan kini berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari oknum tersebut. Dalam upaya melindungi haknya, pemilik lahan memasang baliho bertuliskan, “Tanah ini sudah Bersertifikat SHM, Dilarang memasuki tanah ini tanpa izin pemilik. TTD TH.”
Langkah ini diambil oleh Ramli Cs untuk menegakkan hak kepemilikan lahan dan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang agar tidak melanggar hukum terkait lahan bersertifikat atas nama TH.
Rudiansyah, warga Jalan Pelita II RT. 013/RW. 005 Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang mengaku menyewa lahan tersebut seluas 40×40 meter, menjelaskan bahwa ia menyewa lahan dari seseorang bernama Bapak M. Nasir dengan biaya Rp30 juta untuk lima tahun, dan telah membayar DP sebesar Rp5 juta. Ia mengaku belum pernah melihat dokumen sertifikat lahan dan hanya mengandalkan informasi dari rekannya, Nasrin. Rudiansyah menyatakan akan menghentikan aktivitasnya sementara hingga masalah ini diselesaikan.
Sementara itu, Waka Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, saat dikonfirmasi mengenai keributan di lokasi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kalau ada yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk melapor ke kantor. Percuma ribut-ribut di lapangan, kami siap melayani 24 jam,” tegas AKP Sulastri.
Ramli CS meminta Atensi dari Bapak Kapolda Kalbar, Satgas Mafia tanah dan Polda Kalbar agar segera menindak lanjuti dan memberikan perhatian pada kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan investigasi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin untuk memastikan hak-hak kepemilikan yang sah dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.(Tim.Liputan.Is/Defri)
