Sehari 3 Bandar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai
2 min read
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga terduga bandar narkoba dari lokasi berbeda dalam waktu satu hari, Rabu (13/5/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). AS ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, dan MA ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH MH, Kamis (14/5/2026), mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah lokasi tersebut.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi-lokasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti,” ujar Ismail.
Dari penangkapan AS alias Ucok pada pukul 14.30 WIB, polisi menyita satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,34 gram serta satu lembar tisu putih.
Sementara dari tangan RG yang diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,16 gram dan satu kotak rokok merek Magnum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Sedangkan MA alias Beok ditangkap pada pukul 23.50 WIB. Polisi menyita delapan butir pil ekstasi, terdiri dari empat butir berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir berwarna kuning seberat 1,72 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 160 cc nomor polisi BK 2478 RBO warna hitam serta satu unit telepon genggam iPhone XR warna hitam.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.
