Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Selesaikan Perkara Penipuan, Kejari Asahan Jebloskan Bisker Sinaga ke Penjara

2 min read

Asahan | Intipos.com – Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan menuntaskan proses hukum terhadap Bisker Sinaga, terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Proses eksekusi dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di bawah komando Kasi Pidum Naharuddin Rambe. Langkah tegas ini merupakan wujud kepatuhan institusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung SH, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan jaksa dalam menjamin kepastian hukum.

“Kami melaksanakan eksekusi ini berdasarkan mandat dari putusan hakim. Terpidana diamankan tanpa perlawanan untuk memastikan ia menjalani hukuman atas perbuatan yang telah merugikan masyarakat,” ungkap Heriyanto Manurung SH saat memberikan keterangan resminya.

Duduk perkara ini berawal dari praktik gadai tanah bermasalah yang dilakoni terpidana sejak tahun 2013 di Kecamatan Meranti.

Baca Juga  Dinner Reception Konsul Kehormatan Belanda di Medan, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap Tekankan Perkuat Hubungan Bilateral

Bisker Sinaga awalnya menjaminkan lahan kepada saksi Tumiar Rouli Marpaung dan menerima aliran dana sebesar Rp170 juta secara bertahap.

Namun, tanpa sepengetahuan Tumiar, lahan yang masih dalam status digadaikan tersebut ternyata digadaikan kembali oleh terpidana kepada pihak lain bernama Irdawati Sirait.

Heriyanto Manurung SH menambahkan bahwa modus penggadaian ulang ini menyebabkan korban pertama kehilangan haknya dan menderita kerugian materiil yang cukup besar.

“Aksi terpidana yang memindahtangankan hak gadai secara sepihak tanpa seizin saksi Tumiar telah mengakibatkan kerugian total senilai Rp170 juta. Oleh sebab itu, perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga  Rutan Kelas I Labuhan Deli Bersama Puskesmas Medan Labuhan Laksanakan Skrinig HIV Bagi WBP

Rentetan perjalanan hukum kasus ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 681/K/Pid/2025 pada Mei tahun lalu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran dan Pengadilan Tinggi Medan juga telah menyatakan terpidana bersalah.

Putusan-putusan tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi Jaksa Eksekutor untuk membawa Bisker Sinaga ke balik jeruji besi.

Saat ini, terpidana telah resmi menghuni Lapas Kelas II A Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terpidana kami serahkan ke Lapas Labuhan Ruku untuk memulai masa pidananya. Sesuai dengan ketetapan hakim, Bisker Sinaga akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan ke depan,” tutup Heriyanto Manurung SH mengakhiri penjelasannya.(Amy Sinaga)