19 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Sabu Di Kecamatan Bilah Barat !

2 min read

LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari tangan MR, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,95 gram bruto dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,47 gram bruto.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 20 Tersangka Dalam 3 Pekan !

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet warna cokelat serta uang tunai Rp125 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Barang haram itu, menurut keterangan MR, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (18/8/2026) menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.