18 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 20 Tersangka Dalam 3 Pekan !

1 min read

BINJAI – Kejahatan narkotika masih menjadi kasus paling menonjol diungkap Polres Binjai selama tiga pekan terakhir. Dari 18 perkara narkotika yang berhasil diungkap, sebanyak 20 tersangka ikut diamankan beserta barang bukti sebanyak 235,74 gram sabu-sabu.

Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, Selasa (18/8/2026) mengatakan, barang bukti yang disita berasal dari beberapa pelaku yang diamankan. Di antaranya tersangka AO dan DD sebanyak 29,37 gram, tersangka FI sebanyak 100,87 gram, serta tersangka JS sebanyak 105,5 gram.

Terhadap tersangka JS ditangkap di Kecamatan Binjai Timur, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 105,5 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil.

Baca Juga  Gubernur Bobby Nasution: Kendalikan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan Wujud Mengisi Kemerdekaan

“Selama tiga minggu ini ada 18 perkara narkotika yang diungkap dengan jumlah tersangka 20 orang. Tiga kasus Di antaranya merupakan kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang banyak,” sebutnya.

Lanjut Kapolres, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari 18 perkara mencapai 250,86 gram. Ini artinya dari tiga pengungkapan kasus menonjol menyumbang sekitar 235,74 gram atau sebagian besar dari total sabu yang disita.

“Dalam hal ini polisi tidak hanya fokus untuk menangkap pelaku dan terus akan melakukan pengembangan demi mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Baca Juga  AKP Syamsul Bahri SE,MH Menghadiri Kegiatan Penurunan Bendera di Kantor Camat Kuala

Untuk para tersangka dalam perkara sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara. Sedangkan perkara pod getar dijerat Pasal 119 ayat (1), dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.