Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satlantas Polres Kendal, SIM Masa Aktif Habis dan Kadaluarsa Bisa Diperpanjang Sampai 17 Mei 2022

1 min read

KENDAL ,INTIPOS.COM-  Satlantas Polres Kendal  memberikan dispensasi atau keringanan kepada masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku atau kedaluarsa bertepatan dengan libur lebaran, Rabu 11/5/2022.

 

 

SIM yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Dispensasi ini berlaku mulai Senin tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 mendatang.

 

 

Dispensasi ini dibuat karena saat libur lebaran pelayanan SIM di Polres Kendal ditutup, sehingga banyak warga yang habis masa berlaku SIM saat lebaran sempat kebingungan.

Baca Juga  Bupati Buka Muskab I SMSI Sergai, Zuhari Kembali Terpilih Jadi Ketua

 

Biasanya aturan perpanjangan SIM hanya dilakukan jika tidak melewati masa berlaku, dan jika melewati masa berlaku maka harus mengajukan permohonan SIM baru.

 

 

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluarsa tak perlu proses bikin SIM baru,  sehingga pemohon cukup melakukan mekanisme perpanjangan saja.

 

 

Bagian Urusan SIM(Baur Sim)Polres Kendal, Aipda Taufan Rochim mengatakan, bagi pemegang sim yang masa berlakunya habis selama libur lebaran atau tanggal 29 april 2022 sampai 8 Mei 2022 tidak diharuskan untuk melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga  Kapolres Langkat Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah, Berikan Edukasi dan Pencerahan Kamtibmas kepada Jamaah

 

 

“Dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluarsa saat libur lebaran diberlakukan pada rentang waktu tanggal 9 mei sampai 17 mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. Namun bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, harus buat baru sesui prosedur ujian praktek dan afis,” jelasnya.

Suroto Anto Saputro