Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satlantas Gencar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Kanit Kamsel Sasar Bengkel Motor

1 min read

Bone | Intipos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus melakukan imbauan dan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pengguna motor maupun ke pemilik bengkel pada Jumat pagi (12/01/2024).

Kali ini, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone
IPDA Ishak Yacub menyasar salah satu bengkel yang juga menjual berbagai alat-alat motor yang berada di Jalan Makmur, kota Watampone, Kabupaten Bone.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga  Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

“Para pengusaha Bengkel diimbau untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong kepada masyarakat. UULAJ Nomor 22/ 2009 Psl 285 (1) tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang tidak memenuhi Standar,” ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot brong di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain.

“Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” tandasnya. (rs)

Baca Juga  Teka-Teki 10 Ton Solar di Polres Bone