Sakit Hati Berujung Penjara, Mantan Security Libas 3 Sepeda Motor Di Komplek Mandala Gouju
2 min read
MEDAN – Mengaku sakit hati karena dipecat, pria berinisial Mi, 40, nekad mencuri 3 unit sepeda motor di tempatnya dulu pernah bekerja di Komplek Mandala Gouju Jl. Tangguk Bongkar I Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Mi, warga Jl. Maroke Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai ini, Rabu (15/7) dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Area sedangkan Dua lagi teman pelaku masih diburon polisi.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin menyebutkan, tersangka Mi terbilang piawai dalam melakoni perannya sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor) karena dalam satu hari bersama dua temannya telah mencuri 3 unit sepeda motor, Senin (13/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Beruntung, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus itu tak sampai 1 x 24 jam. Kini, dua teman tersangka masing-masing berinisial M masih dalam pengejaran.
“Tersangka ini beraksi bersama dua temannya yang sedang kita kejar. Dalam satu malam mereka mencuri 3 unit sepeda motor di Komplek Mandala Gouju,” terang AKP M Ainul Yaqin, Rabu (15/7/2026).
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Mi karena sakit hati dipecat bekerja di komplek perumahan tersebut.
“Tersangka juga mengaku sakit hati karena dipecat korban bekerja sebagai sekuriti perumahan,” ungkap Yaqin.
Dijelaskannya, pencurian sepedamotor itu dialami korban, Handy, 43, dan Hendra. Korban Handy kehilangan dua unit sepeda motor, yakni Honda Stylo hijau nomor polisi BK 5862 XBJ dan Yamaha Mio J hitam putih B 6087 JMB.
Sedangkan Hendra kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio hitam BK 6739 AIY.
Awalnya, kedua korban memarkirkan sepeda motor miliknya masing-masing di depan pekarangan rumahnya dengan kondisi stang terkunci. Mereka kemudian beristirahat di dalam rumah.
“Saat diparkir, di dalam bagasi sepeda motor Genio itu tersimpan selembar STNK No pol BK 6739 AIY atas nama Delfina Paulin,” ungkap AKP Ainul Yaqin.
Ketika bangun tidur, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 06.30 WIB, kedua korban tak lagi melihat sepeda motor miliknya. Mereka kemudian mengecek kamera CCTV dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Medan Area.
Dari petunjuk CCTV, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota berhasil mengetahui keberadaan tersangka Mi, sementara dua pelaku lagi, M dan M masih diburu.
“Tersangka Mi ditangkap ketika berada di sebuah rumah yang sedang direnovasi Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.10 WIB,” jelas Ainul Yaqin.
Yaqin menambahkan, tersangka Mi mengaku beraksi dengan cara memanjat dinding pagar perumahan, kemudian merusak gembok pagar dan kunci stang motor,” sebut Kapolsek Medan Area.
