Rumah Dijadikan Lokasi Jual-Beli, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan
2 min read
MEDAN – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap praktek jual beli narkoba, yang dilakukan disalah satu rumah kos di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Dilokasi, petugas berhasil meringkus 3 orang dan satu diantaranya seorang wanita.
Keresahan masyarakat menjadi awal terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut. Informasi mengenai kerap terjadinya transaksi narkoba disalah satu rumah kos itu, kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26), yang belakangan diketahui merupakan bandar narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,”terang Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (11/8/2026).
Dikatakannya, penangkapan TA berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan Medan, dengan barang bukti satu paket sabu. Kedua pria tersebut kemudian mengaku jika narkoba didapat dari TA.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami mengamankan JA dan MA. Tersangka TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,”sebut Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, masih mengembangkan kasus tersebut. Tersangka TA, mengaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial I, yang kini sedang diburu oleh polisi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,”pungkasnya.
