Residivis Pencurian Motor Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone
2 min readINTIPOS | BONE – Tim Resmob Sat reskrim Polres kembali mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) berinisial RD alias YD 29 tahun,yg beralamat Desa Pakkalennae (Cappa Ujung) Kec Sibulue Kab Bone.
Diketahui korban yang bernama Ansar bin Kaharuddin 36 tahun beralamat Desa Salampe Kec Ponre Kab Bone.
Pada hari Selasa (05/01/21) sekitar jam 10.00 wita, korban berangkat memancing dari rumah menggunakan sepeda motor dan memarkir sepeda motornya disamping kantor syahbandar pelabuhan Cappa Ujung , namun diesok harinya Rabu (06/01/21) sekitar jam 17.00 wita korban kembali dari laut dan mendapati motornya sudah tidak ada tempat diparkir.
baca juga : Lima Tersangka Pengroyokan dan Penganiayaan di Desa Ureng Diringkus Polsek Palakka Polres Bone
Kemudian korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sibulue melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor merek Satria 2Tak dengan nopol DD 3542 WA warna orange yang diparkir disamping gedung Syahbandar pelabuhan Cappa Ujung.
Tim resmob sat reskrim polres Bone dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, IPDA Muh Riad S.Sos berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di kampung Kape dusun Teko 1 Desa Sanrego Kec Kahu Kab Bone, Jumat (08/01/21) sekitar pukul 12.14 wita.
Ada pun hasil introgasi yang disampaikan pihak kepolisian,”pelaku mengakui perbuatannya dan menerankan dimana awal mulanya melakukan tindak pidana pencurian.
baca juga : https://siberindo.co/09/01/2021/toni-tewas-gantung-diri-saat-sedang-jalani-isolasi-mandiri/
Sepeda motor tersebut terparkir diarea Syahbandar pelabuhan Cappa Ujung dalam keadaan tidak terkunci leher, kemudian pelaku mengambilnya dan membawa menuju ke rumah kerabatnya di Desa Sanrego Kec Kahu, Rabu (05/01/21) sekitar pukul 16.00 wita” kata Ipda Rayendra SH.
Kini pelaku sudah diamankan di mapolres Bone beserta barang bukti untuk mengikuti peroses hukum lebih lanjut.
Ipda Rayendra menambahkan,pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian sepeda motor dan pelaku sudah tiga kali mendekam di lapas kelas II Watampone dengan kasus yang sama” tambahnya. (rs)