Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lima Tersangka Pengroyokan dan Penganiayaan di Desa Ureng Diringkus Polsek Palakka Polres Bone

1 min read

INTIPOS | BONE – Polsek Palaka Polres Bone berhasil menangkap lima orang tersangka kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Ureng Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Kamis, (07/01/2021) pukul 05.00 Wita.

Ke Lima orang tersangka itu berinisial AN(18), AK(21), RH(18), DL(18), AL(18), semuanya berdomisili di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

baca juga : Personel Brimob Bone Lakukan Patroli Demi Menjaga Kondusifitas Keamanan di Bone

Kapolsek Palakka Polres Bone Iptu Jamaluddin, SH yang pimpin langsung penangkapan, mengungkapkan adanya kejadian tersebut, bahwa diduga tersangka merasa emosi dan kesal terhadap korban, yang kemudian para tersangka tersebut mengeroyok dan menaniaya korban sehingga korban mengalami luka-luka.

Baca Juga  Godol Dalang Bentrok Ormas PKN dan IPK Tak Berdaya Diserahkan Polisi Kepada Jaksa

Dijelaskannya, kejadian berawal sekitar satu bulan yang lalu salah satu tersangka pernah mengalami laka lantas yang diduga korban sebagai pelakunya dan melarikan diri , pada saat para tersangka menenukan korban merasa jengkel dan langsung melakukan pengroyokan pada penganiaayn pada hari Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 15.30 wita, dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit pada dada, muka dan punggung belakang serta luka gores pada tangan sebelah kanan dan di Visum di RSUD Watampone.

baca juga : https://siberindo.co/09/01/2021/toni-tewas-gantung-diri-saat-sedang-jalani-isolasi-mandiri/

“Sementara ke lima tersangka telah diamankan di Polsek Palakka Polres Bone, dan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP yakni pengeroyokan dan atau penganiayaan,” tandas Iptu Jamaluddin, SH. (rs)

Baca Juga  Godol Dalang Bentrok Ormas PKN dan IPK Tak Berdaya Diserahkan Polisi Kepada Jaksa