Relokasi Anggaran Covid-19 Libatkan Pengawasan Penegak Hukum Negara
2 min readINTIPOS | Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis realisasi anggaran untuk tiga kegiatan prioritas penanganan Covid-19. Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se Sulsel bersama jajaran Forkopimda Sulsel dan Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Selasa, 30 Juni 2020, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam laporannya, Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 500 miliar. Jumlah ini difokuskan pada tiga kegiatan prioritas. Yakni penanganan kesehatan dan keselamatan dengan nilai realisasi Rp 130 miliar lebih dari nilai anggaran yang disediakan Rp 291,741 miliar. Untuk penyediaan jaring pengaman sosial telah direalisasikan Rp 16,301 miliar dari anggaran yang tersedia senilai Rp 24,801 miliar. Sedangkan penanganan dampak sosial ekonomi dengan alokasi anggaran tersedia Rp 183 miliar belum direalisasikan.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, saat membuka kegiatan ini menegaskan, realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Sulsel menerapkan prinsip akuntabilitas dengan pendampingan langsung dari Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi. Pendampingan ini, termasuk pada penyaluran berbagai bantuan yang masuk melalui Pemprov Sulsel.
“Sulsel walaupun refocusing Rp 500 miliar, setengah saja belum terpakai, karena rasa gotong royong tinggi di Sulsel. Saat ini ventilator ada 45 unit, yang digunakan baru dua, masih ada cadangan bantuan 5, tambah 2 lagi, ini semua betul-betul menggunakan prinsip akuntabilitas pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi,” terang Nurdin Abdullah.
Ia kembali menegaskan, anggaran besar yang tersedia saat ini tidak dapat menuntaskan penanganan Covid-19 tanpa komitmen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
“Kasus positif terus melonjak di Sulawesi Selatan karena masyarakat yang sudah jenuh tinggal di rumah, keluar tidak mengindahkan protokol kesehatan. Hasilnya kita lihat kasus perhari terus meningkat,” ungkapnya.
Tingginya angka positif Covid di Sulsel, kata Nurdin, disebabkan oleh transmisi lokal akibat ketidakpatuhan dan ketidakdisiplinan masyarakat pada bahaya Covid-19. Untuk itu, upaya sosialisasi dan edukasi masyarakat perlu dioptimalkan.
“Bahu membahu dan bergotong royong melakukan sosialisasi dan mengedukasi, di samping itu kita perlu memasifkan tracing, memassifkan testing hingga memaksimalkan PCR dengan pengusulan alat yang memiliki akurasi sama dengan PCR yang hasilnya bisa keluar dalam hitungan menit,” terangnya.
Sementara, Kepolisian Daerah sebagai bagian dari gugus tugas perecepatan penanganan Covid-19 di Sulsel mencatat beberapa titik rawan korupsi pada penanganan Covid-19. Pertama, dalam sistem pengadaaan barang dan jasa, penyelenggaraan bantuan sosial, filantropi sumbangan pihak ketiga, serta pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk itu, langkah antisipatif yang dilakukan koordinasi dan asistensi pada gugus tugas kewilayahan dengan memperoleh informasi anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan Covid, melakukan upaya pengawasan dan pemantauan terhadap penyaluran bansos maupun bantuan langsung tunai, serta memaksimalkan pengelolaan pengaduan,” papar Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe.
Koordinator Korsupgah KPK Wilayah VIII, Dian Patria, pada kesempatan itu meminta pemerintah daerah memaksimalkan pengawasan pada penggunaan anggaran Covid-19 agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Jangan sampai ada mark-up dalam pengadaan alat kesehatan dan sebagainya,” tegas Dian.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel bersama seluruh jajaran Forkopimda yang melaksanakan rapat koordinasi akuntabilitas penggunaan anggaran Covid-19 sebagai respon terhadap imbauan Presiden, dalam upaya memaksimlakan penanganan Covid-19 dan akuntabilitas penggunaan anggaran. (sr)