15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Razia ‘Malam’ Protokol Kesehatan Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Aktivitas Hiburan

3 min read

MEDAN | INTIPOS.COM – Puluhan personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas Pariwisata dari Tim Satgas Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang), Sabtu (26/9) malam, razia sejumlah tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Medan yang ramai pengunjung. Beberapa di antaranya dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan.

Adapun lokasi yang menjadi target razia tim di antaranya Jalan Pattimura, Jalan Dr Mansyur, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Merak, Jalan Kapten Muslim, Jalan H Misbah, Jalan SM Raja dan sejumlah jalan lainnya. Tindakan tegas diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam dan kafe yang menjadi tempat nongkrong masyarakat.

Baca juga Edy Rahmayadi Kukuhkan Pengurus LPTQ Sumut 2020-2023

Baca juga https://siberindo.co/27/09/2020/tni-siap-terus-membantu-satgas-penanganan-covid-19/

Dalam razia ini wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan tidak akan segan-segan menutup tempat usaha rumah makan, restoran atau tempat hiburan bila tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan. Terutama yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.

“Jaraknya dua minggu setelah kita lakukan razia pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Medan, malam ini kita akan datangi kembali tempat usaha yang sudah kita berikan SP, bila tidak mengindahkan, kita akan bubarkan keramaian di sana dan usahanya akan kita tutup untuk sementara waktu,” tambah Azhar.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi  memberi kan peringatan keras kepada pengelola pusat kuliner di Kompleks Mega Park
Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi  memberi kan peringatan keras kepada pengelola pusat kuliner di Kompleks Mega Park

Azhar bersama tim pun mendatangi rumah makan dan restoran yang berada di sekitar jalan Kapten Muslim. Satu demi satu lokasi dicek apakah sudah memenuhi protokol kesehatan, seperti melarang masuk pengunjung yang tidak mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, membedakan pintu masuk dan keluar, hingga mengatur jarak meja.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Dari beberapa yang didatangi kembali, ada yang sudah memperbaiki diri dan menerapkan protokol kesehatan, dan ada juga yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Seperti Pusat Kuliner Mega Park Foodcourt yang masih tidak memberlakukan jaga jarak antar pengunjung.

Hal itu membuat Azhar bertindak tegas dan meminta Dinas Pariwisata Medan untuk memberikan SP ke-2. “Sudah dua minggu dari hari pertama saya ke sini, bukan makin baik penerapan protokol kesehatanya, malah makin banyak orang yang berkumpul tanpa jaga jarak. Tolonglah bantu kami, ini semua untuk kebaikan kita bersama. Saya bisa saja tutup lokasi ini, tapi saya pikirkan juga nasib para pegawai di sini. Untuk itu agar ini tetap dibuka mohon untuk menerapkan protokol kesehatan,” tegas Azhar.

Pengelola Megapark Foodcourt, Wiliam Soedibio meminta maaf dan berjanji akan segera memperbaiki tempat usahanya. “Maafkan kami Pak, beri saya kesempatan untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Tim 2 yang dipimpin Mayor Inf Marlon didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama menyasar sejumlah kafe di Jalan Dr Mansyur seperti Warunk Everyday, Ben’s dan Champion serta beberapa tempat lainnya. Dari lokasi itu, tim kemudian membubarkan para pengunjung yang memenuhi tempat makan minum tersebut.

“Ini tidak mengindahkan protokol kesehatan, jarak tempat duduknya tidak dijaga. Jadi kami minta semua berdiri dan tinggalkan tempat,” kata pimpinan tim, Mayor Marlon didampingi Seru (K) Geby Purnama.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Mereka juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan aturan dari pemerintah yang harus dipatuhi. Apalagi masa pandemi saat ini, menggunakan masker dan menjaga jarak adalah dua dari lima hal yang harus dijalankan oleh semua orang untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. “Ini aturan pemerintah, kita harus saling menjaga. Jadi silakan pulang ke rumah masing-masing,” kata Geby.

Bahkan di Champion café, tim mendapati sejumlah pengunjung dan pekerja protes atas langkah tegas tersebut. Atas langkah keberatan itu, petugas gabungan pun terus menegaskan aturan pemerintah tentang larangan berkumpul atau menjauhi kerumunan, dimana posisi meja dan tempat duduk pengunjung berjarak kurang dari setengah meter. “Jangan ada yang berkumpul-kumpul lagi. Silakan bubar,” katanya lagi.

Seorang pengunjung Rz, mengakui bahwa di masa pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus dipatuhi. Karenanya ia bersama rekan-rekannya tetap mengenakan masker saat berada di luar rumah. Namun karena akhir pekan, dirinya memilih tempat hiburan untuk bersantai di malam hari. “Kami juga baru masuk, belum ada minum. Tetapi kami tetap pakai masker dan jaga jarak,” sebut Rz.

Tim juga mengingatkan agar pengelola bisa mengatur tempat duduk sedemikian rupa agar jarak aman berinteraksi tetap dijaga. Termasuk mengimbau pengunjung agar tidak berlama-lama di luar rumah jika tidak ada hal yang penting. Pada malam itu, dilakukan petindakan kepada 22 tempat usaha dan tindakan fisik kepada 78 orang yang tidak menggunakan masker dengan hukuman berupa push up. (red)