Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Rapat Kerja Pansus Ranperda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok

1 min read
Rapat Kerja Pansus Ranperda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Kerja Pansus Ranperda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

MEDAN | Intipos.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (03/11/2025).

 

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus dan dihadiri Anggota Pansus.

Baca Juga  Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution

 

Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (01)