Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Rakornas Posyandu 2025, Ny Yusnila Taufik : Jadikan Pedoman Penguatan Posyandu di Asahan

2 min read

 

Asahan | Intipos.com – Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menegaskan bahwa hasil Rakornas ini akan menjadi pedoman dalam penguatan Posyandu di Kabupaten Asahan. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu tahun 2025 bertempat di Krakatau Ballroom, Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Senin (22/9/2025).

 

Selanjutnya, Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan Posyandu sebagai pusat layanan terpadu di desa, meningkatkan kapasitas kader, serta memastikan implementasi enam standar pelayanan minimal berjalan konsisten. Dengan langkah ini, Posyandu diharapkan mampu mendukung pembangunan kesehatan masyarakat desa dan menjadi pilar pelayanan dasar yang berkelanjutan.

 

Kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Asahan diacara tersebut turut didampingi oleh Staf Ahli PKK Kabupaten Asahan yang juga Wakil Ketua Pembina Posyandu, Ny. Juniar Rianto, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Asahan, Ny. Evi Zainal Aripin,Sekretaris PKK Kabupaten Asahan, Ny. Nurasyah Rahmat Hidayat, serta OPD teknis pendamping.

Baca Juga  Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik

 

Sebelumnya diketahui bahwa Rakornas ini mengusung tema “Penguatan Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang menekankan pentingnya Posyandu sebagai pilar pelayanan dasar masyarakat.

 

Dalam Rakornas yang diikuti oleh Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia, disampaikan bahwa Posyandu kini telah bertransformasi menjadi New Posyandu dengan lingkup layanan yang lebih luas. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial. Transformasi ini didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang menempatkan Posyandu sebagai bagian integral dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Baca Juga  Tingkatkan Kewaspadaan dan Membantah Isu Miring, Karutan Klas I Labuhan Deli "Trolling" Blok Hunian

 

Materi Rakornas juga menegaskan pentingnya penataan kelembagaan Posyandu dan penguatan kolaborasi lintas sektor. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan kebijakan implementasi Posyandu enam bidang SPM sebagai dukungan program prioritas Presiden. Sementara Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan peran Posyandu dalam percepatan penurunan stunting serta penataan kelembagaan melalui pemberian nomor registrasi Posyandu sesuai Kepmendagri Nomor 100.3.2834 Tahun 2025.Demikian dikutip dari rilis resmi Kominfo Kabupaten Asahan pada, Senin malam,  (22/9/2025). (Intipos.RS).