PPKM Darurat Diberlakukan, Polres Pacitan Berikan Imbauan Dengan Bagikan Brosur
1 min read
INTIPOS | Pacitan – Ratusan petugas gabungan di Kabupaten Pacitan dikerahkan memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah mulai dilaksanakan, Warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas.
Untuk mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat yang di Mulai dari tanggal 03 – 20 Juli 2021, Satuan Sabhara Polres Pacitan membagikan brosur kepada masyarakat dan penguna jalan agar mengerti tentang pemberlakuan peraturan Pemerintah tersebut.
“Kabupaten Pacitan sudah memberlakukan penerapan PPKM darurat mulai Sabtu 3 Juli, untuk mensosialisasikan hal tersebut kita bagikan brosur dan pamplet kepada warga terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat,”ujar Kasat Sabhara Polres Pacitan AKP Sukinto Herman,SA., S.H. di sela-sela kegiatan, Sabtu (03/07/2021).
Sukinto Herman berharap seluruh lapisan masyarakat baik pelaku usaha dan pedagang pasar paham akan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Di mana PPKM darurat ini dilakukan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19.
“Kami sudah mulai melaksanakan patroli penegakan hukum, jadi ketika masih ada pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas,”tegas mantan Kapolsek Arjosari tersebut.
Penindakan misalnya bagi warga yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak serta pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
“Nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi, sehingga dengan sosialisasi ini masyarakat sudah bisa mengerti aturan yang di terapkan dalam PPKM Darurat,”harapnya.
“Semoga warga masyarakat paham dan mengerti serta dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik agar menekan kasus Covid-19,”tandasnya.(tyo)
