Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Salapian tangkap pelaku penganiayaan.

1 min read

LANGKAT – Tim Unit Reskrim Polsek Salapian menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di Simpang Glugur Desa Turangi Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Selasa (2/12) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi dapat menangkap seorang pelaku berinisial AE alias Dedek.

Penangkapan terhadap itu pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Salapian Iptu Bujur H Sianturi saat dihubungi awak media, Minggu (21/12). Ia mengatakan terhadap pelaku AE alias Dedek sudah ditahan di Mapolsek Salapian.

Baca Juga  Jamaah Haji Langkat Pulang Sendiri dari Asrama Haji Medan: Kebijakan Pemkab Dipertanyakan Setelah Terbit UU Haji

“Kasus penganiayaan itu ketika korban inisial FA berada di dalam warung. Kemudian datang kelompok Betmen CS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka,” katanya.

Lebih lanjut, Bujur mengungkapkan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban FA ke Mapolsek Salapian. Setelah menerima laporan korban personel melakukan olah TKP serta penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AE alias Dedek.

“Sementara untuk pelaku lainnya yakni Betmen, AOS, RSS, AEAS, dan S masih dalam pengejaran,” ungkapnya bahwa Polsek Salapian berkomitmen dalam menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

Baca Juga  Nobar Timnas Indonesia VS Myanmar Bersama Gubsu, Bupati Asahan : Momentum Pererat Kebersamaan

“Motif dari kasus penganiayaan itu karena masalah pribadi antara korban dan para pelaku. Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Salapian agar memberikan informasi tentang keberadaan kelompok Betmen CS,” pungkasnya.