Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Helvetia Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadahnya

1 min read

INTIPOS | Medan– Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pedagang mie balap. Selain meringkus tersangka penipuan dan penggelapan, polisi juga meringkus penadahnya.

Tersangka penipuan dan penggelapan yang dimaksud yakni AS alias A (54) dan penadahnya SP alias P (37) keduanya merupakan warga Kecamatan Helvetia.

Adapun modus para pelaku dengan berpura pura membeli dagangan mie balap korban. Lalu para tersangka melalui telepon mengajak korban bertemu di salah satu tempat.

Setelah bertemu, pelaku meminjam sepedamotor korban untuk mengambil uang ke ATM lalu membawa kabur. Sedangkan nomor telepon korban didapat pelaku dari spanduk yang tertera di tempat berjualan korban.

Keduanya diringkus beradasarkan laporan korbannya Imran Zebua (40), dengan LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia Kamis Tanggal 07 Mei 2020.

Setelah diintograsi, tersangka AS mengakui menjual sepeda motor pedagang mie balap kepada salah seseorang bernama AP alias P. Pihak Unit Reskrim Polsek Helvetia terus melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor yang sudah dijual AS. “AS kita ringkus Selasa 14 Juli 2020 kemarin, di Dusun I Kelurahan Pasiran Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” beber Pardamean.

“Terhadap tersangka AS alias A dikenakan pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana, sementara SP dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Keduanya diancam empat tahun penjara,” tandas Kapolsek. (red)