Satresnarkoba Polresta Deliserdang Ringkus Bandar Narkoba di Kecamatan Batangkuis
2 min read
DELISERDANG – Peredaran narkotika kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, pengungkapan terjadi di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, yang mengungkap dugaan peredaran dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ganja.
Seorang pria berinisial BI alias B (46) diamankan personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 67 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika. Rinciannya, 21 paket diduga sabu dengan berat bruto 8 gram serta 46 paket diduga ganja dengan berat bruto 57 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran barang terlarang tersebut. Di antaranya satu sekop plastik, satu timbangan kecil, satu unit handphone, serta tiga dompet kecil.
Pengungkapan bermula saat personel melakukan penindakan di kawasan Desa Tumpatan Nibung, Setelah mengamankan BI alias B, petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan saksi di lokasi.
Barang yang diduga narkotika kemudian menjalani pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit, disertai penimbangan awal untuk memastikan jumlah barang bukti.
Selanjutnya, BI alias B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Seorang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku serta saksi-saksi masyarakat di sekitar lokasi guna melengkapi proses administrasi penyidikan.
“Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya.
Kini, BI alias B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
