24 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Langkat Ungkap Fakta Mayat Pria di Sungai Batang Serangan

2 min read
Polres Langkat Ungkap Fakta Mayat Pria di Sungai Batang Serangan

Polres Langkat Ungkap Fakta Mayat Pria di Sungai Batang Serangan

Langkat  | Intipos.com – Polres Langkat Polda Sumut mengungkap sejumlah fakta soal terhadap mayat pria MZ tewas di Sungai Batang Serangan, Desa Pematang Cengal Timur Kecamatan Tanjungpura, diduga pengedar narkoba jenis sabu. Jum’at (03/11/23)

Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat sudah resah terhadap aktivitas MZ dan APH, menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Tanjung Pura, sehingga Personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH.

Kasi humas menjelaskan, berdasarkan data yang ada, MZ merupakan residivis, karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga  Kuasa Hukum: Badan Kenazhiran Wakaf (BKW) Masjid Agung Medan Sah, Nazhir Berwenang Kelola Harta Wakaf

Sayangnya, pada saat hendak ditangkap MZ & APH berhasil melarikan diri ke arah yg berbeda dimana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai.

Dua hari berselang, Sabtu (12/8/2023), MZ ditemukan meninggal di Sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.

“Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yang ada, serta dikuatkan dengan keterangan ahli, disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.

Baca Juga  TP PKK Kabupaten Asahan Raih Juara II Lomba Vlog KILAS Tingkat Provsu

Kasi humas menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.

“Ini bukti nyata dan komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya, dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba, di wilayah Hukum Polres Langkat. (Ay29)