Polres Bone Tetapkan Tersangka Penyelundupan LPG Subsidi, Jumlah Kendaraan Masih Simpang Siur
2 min read
Bone | Intipos.com – Kepolisian Resor (Polres) Bone dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan distribusi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kasus ini bermula dari penindakan aparat Satreskrim Polres Bone pada pertengahan Januari 2026, yang saat itu mengamankan dua unit mobil pickup bermuatan sekitar 600 tabung elpiji subsidi. Namun, belakangan muncul informasi berbeda yang menyebutkan bahwa kendaraan yang diamankan bukan dua, melainkan tiga unit pickup.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terindikasi telah terbaca, namun belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan keterangan awal, ratusan tabung elpiji tersebut diangkut oleh seorang sopir bernama Akmal. Ia mengaku gas bersubsidi itu rencananya akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya dibeli dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Akmal menyebutkan, elpiji tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung dan akan dijual kembali di Morowali dengan kisaran harga Rp39 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya praktik distribusi ilegal yang telah berlangsung lebih dari satu kali. Aparat penegak hukum kini diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pola distribusi terorganisir dalam kasus ini.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan resmi dari pihak kepolisian, termasuk terkait jumlah pasti kendaraan yang diamankan serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
(Rustan)
