Pengaspalan di Jalan Basah, Proyek Puluhan Miliar di Bone Terindikasi Pelanggaran Serius
2 min read
Bone | Intipos.com – Proyek pengaspalan Jalan Langsat di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pengaspalan dilakukan pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 20.37 WITA dalam kondisi permukaan jalan masih basah dan terdapat genangan air. Praktik tersebut bertentangan dengan standar teknis pengaspalan yang mewajibkan badan jalan dalam keadaan kering dan bersih guna menjamin daya rekat aspal, mutu pekerjaan, serta usia layanan jalan.
Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Ilham Jaya Anugrah dengan nilai kontrak sebesar Rp10.963.250.845,00 dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Proyek tersebut didanai melalui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk rehabilitasi sejumlah ruas jalan di Kota Watampone.
Seorang warga yang berpengalaman di bidang pekerjaan jalan menilai bahwa pengaspalan pada kondisi basah berpotensi mengakibatkan kegagalan teknis, penurunan kualitas konstruksi, serta mempercepat kerusakan jalan. Kondisi ini dinilai dapat berujung pada pemborosan anggaran dan membuka ruang terjadinya potensi kerugian keuangan negara.
Pekerjaan yang tetap dilanjutkan meskipun kondisi lapangan tidak memenuhi persyaratan teknis menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait peran konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Dinas BMCKTR sebagai penanggung jawab kegiatan dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, H. Azkar, telah dikonfirmasi pada Kamis (18/12/2024) untuk dimintai klarifikasi mengenai dasar teknis dan administratif pelaksanaan pengaspalan pada kondisi jalan basah. Namun hingga berita ini diturunkan Jumat (19/12/2025), belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Tidak adanya penjelasan dari pihak dinas semakin menguatkan dugaan lemahnya pengendalian mutu dan pengawasan proyek. Kondisi ini layak menjadi perhatian inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, penyimpangan kontrak, maupun perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Media Intipos akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait lainnya. Proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rustan)
