Pengakuan Oknum Penjaga Malam Membobol Kios Pasar
2 min read[pl_row]
[pl_col col=12]
[pl_text]
INTIPOS | Banyuasin – Pasca ditangkapnya petugas penjaga malam Pasar Pagi Betung yang diduga melakukan aksi pembobolan kios-kios di Pasar Pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memberikan pengakuan semua aktivitasnya, terang Kapolsek Betung AKP Toto Hermanto kepada wartawan media ini diruang kerjanya. (2/7/2020).
Setelah dilakukan pendalaman hukum kata Kapolsek, ini pengakuan dari tersangka Ya (25) warga Rimba Asam itu dan itu penjelasan Ya, saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira jam 18.00 Wib, saat itu saya seperti biasa bekerja jaga malam di pasar pagi Betung bersama dengan Ba Alias Bayik.
Sekitar 1 jam kemudian BAHRI Alias BAYIK juga datang ke pasar pagi Betung, saat saya bersama Bayik sedang menjaga kios-kios yang berada di pasar, Bayik mengajak saya untuk melakukan pencurian di kios milik Aan dan saya pun menyetujuinya.
Lalu saya mencari kawat bekas di pasar, setelah berhasil menemukan kawat, lalu kawat tersebut saya modifikasi dengan cara saya bengkongkan, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira jam 01.30 wib, kami pun (Ya dan Bayik,red) langsung menuju ke Kios korban.
Ketika itu saya sendiri yang membuka 2 buah gembok di pintu Kios korban dengan menggunakan kawat yang saya bawa, saat saya membuka gembok, Bayik yang bertugas mengawasi saya, setelah gembok berhasil saya buka, kami ber dua langsung masuk ke dalam kios, kemudian saya langsung mengambil barang-barang jajanan yang berada di dalam kios dan langsung memasukkan ke dalam kantong asoi warna hitam yang berada di kios korban, sedangkan kata Ya bahwa Bayik juga mengambil sendiri barang-barang jajanan yang berada di dalam kios korban.
Usai mengambil barang-barang milik korban, kami berdua langsung keluar dan saya kunci kembali 2 buah gembok yang saya buka tersebut, setelah itu saya langsung membuang kawat tersebut di pasar pagi Betung dan kami pun pulang ke rumah masing-masing dengan membawa barang-barang yang kami curi lalu barang-barang curian tersebut saya simpan di dalam kamar.
Cara membuka membuka gembok dengan kawat itu saya belajar dengan petunjuk di Media Sosial dan saya praktek ternyata bisa dan saya mencoba sudah lama setiap beraksi dengan cara membuka gembok pibtu tanpa dirusak, jadi pemilik kios tidak curiga, katanya.
Dikatakan Ya, pada hari ini Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 16.00 wib, saat saya sedang berada di rumah, saya di tangkap oleh anggota Polsek Betung, lalu saya beserta barang-barang hasil curian yang saya simpan di dalam kamar di bawa ke polsek Betung termasuk Bayik, begitulah kejadian yang saya ingat hingga saat ini saya masih diambil keterangan di Polsek Betung. (bro/yok)
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]