Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Padang Tualang.

2 min read

Langkat | Intipos.com __ Pelaku pencurian Handphone (Hp) berinisial PPL 26tahun waega Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Tualang. Senin (01/11/21)

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH melalui Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menyebutkan

” kejadian bermula Pada Minggu 24/10/21 sekira pukul 05.00 wib, Di Dusun Rumah Sekolah Desa Namo Sialang Kecamatam Batang Serangan Kabupaten Langkat ” sebutnya

Saat itu korban Devi Irianti Br Surbakti 28tahun sedang tidur dirumah kakaknya yaitu Dedek Sugiarti Br Surbakti di Dusun Rumah Sekolah Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Pj Gubernur Sampaikan LKPJ TA 2023 Daerah Sumut Capai Rp12,7 Triliun

kemudian pelapor terbangun dan melihat Handphone merk OPPO A53 milik pelapor dan Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima jutarupiah) yang berada didalam tas milik pelapor telah hilang.

Mengetahui hal tersebut Devi segera membangunkan kakaknya dan menceritakan kejadian tersebut, lalu merekan melakukan pencarian disekitar dalam rumah dan melihat jendela dapur belakang ada bekas congkelan.

Lalu beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Senin 01/11/21 sekira pukul 08.00 wib diperoleh informasi dari warga Desa Namo Sialang bahwa telah diamankan oleh warga seorang laki-lakiĀ  yang dicurigai sebagai pelaku pencurian terhadap barang milik pelapor,

selanjutnya Personil Polsek Padang Tualang langsung bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP benar bahwa ada seorang laki-laki yang mengaku bernisial PPL telah diamankan oleh warga dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A53 dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000 -,

Baca Juga  Gelar Tabligh Akbar, Sekda Asahan Ajak Masyarakat Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah

bersama seorang temannya bernama A yang merupakan penduduk Medan Helvetia, selanjutnya ditemukan Uang tunai sebesar Rp.145.000,- dari Pelaku yang diakuinya uang tersebut adalah sisa uang hasil Pencurian yang dilakukan.

Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang ualang.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ay29)