Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pelaku Pembunuhan di Dua Boccoe Diringkus Polisi

1 min read

BONE | Intipos.com – Akhirnya pelaku pembunuhan pemilik kios di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, berhasil diringkus oleh gabungan Polres Bone dan Tim Resmob Polda Sulsel, Selasa (15/03/22).

Pelaku diketahui seorang pelajar inisial AM (16 tahun), sedangkan korban diketahui bernama Hj Murni (29 tahun) yang merupakan seorang pedagang di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra SH saat dikonfirmasi oleh awak media ini.

“ Ya benar, pelaku sudah diamankan pada hari Selasa (15/03) sekitar pukul 11.00 Wita,” ucapnya.

Baca Juga  Jika Proses Hukum Kasus Bola Soba Tidak Tuntas, Bagaimana Kasus-Kasus Besar

Adapun kronologis kejadian yang disampaikan pihak kepolisian, Bahwa pelaku ini kedapatan mencuri 4 bukus rokok di kios korban.

“ Pada saat pelaku kedapatan mencuri 4 bungkus rokok di kios korban, pemilik kios tersebut akan melaporkan hal itu di kepolisian. Hingga pelaku dan kerabat pelaku meminta maaf atas kejadian tersebut, namun korban tetap mau melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Lanjut Ipda Rayendra menjelaskan, Pelaku ini merasa jengkel kepada korban karena kedapatan mencuri rokok hingga diancam oleh korban ingin dilaporkan di polisi.

Baca Juga  Jika Proses Hukum Kasus Bola Soba Tidak Tuntas, Bagaimana Kasus-Kasus Besar

“ Kemudian pelaku kembali kerumah kerabat dan mengambil pisau dapur yang diselipkan di pinggang sebelah kanan hingga kembali ke kios milik korban dan pelaku merasa jengkel dan langsung menikam kepala korban sebanyak 3 kali hingga korban lari masuk kedalam rumah dan pelaku mendekati korban dan mengambil parang milik korban yang tersimpan di dekat dapur dan memerangi korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia,” pungkasnya. (rus)