Panen Ikan di Tambak Milik Orang, Mantan Polisi Dijemput Polisi
1 min readINTIPOS | Bone – Gabungan Unit Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf SE,.S.IK berhasil meringkus terhadap pelaku tindak pindana pencurian ikan bandeng yakni AM (L) 44 tahun beralamat di Dusun Abakkae Desa Sumaling Kec.Mare Kab.Bone, Sabtu (18/07/2020) sekitar Pukul 00:30 Wita.
Bahwa pada hari Jumat (26/06/2020) lalu diduga AM (L) 44 tahun bersama rekan-rekannya telah melakukan tindak pidana pencurian ikan bandeng yang berada dilokasi tambak yang dikelolah oleh Jumaedi Abu Bin H.Abu Baedah di Dusun Abekkae Desa Sumaling Kec.Mare Kab.Bone dengan cara menjaring ikan sejenis ikan tawar (bandeng). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) hingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan prihal TP pencurian, Alhasil Pelaku AM (L) 44 tahun yang beralamat Dusun Abakkae Desa Sumaling Kec.Mare berhasil di amankan di Desa Pattiro Kec.Mare Kab.Bone, Sabtu (18/07/2020) sekira Pukul 00:30 Wita.
Pada saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan sebilah senjata sajam (badik) lengkap dengan warangkanya. dari hasil introgasi oleh petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna diperoses hukum lebih lanjut.
Sekedar diketahui bahwa pelaku pernah berdinas di Krops Brimob Kelapa Dua DepokĀ dan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada tahun 2010. (rs)