Oknum LSM di Bone Resmi Ditetapkan Tersangka
1 min readINTIPOS.COM | BONE – Oknum LSM inisial ASA yang diamankan Kejari Bone dan Sat Intelkam Polres Bone Atas dugaan pemerasan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Si Jago Merah Mengamuk Dan Hanguskan 1 Unit Rumah Warga
“Oknum tersebut disangkakan pasal 369 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara, dan saat ini sementara dalam penahanan di Mapolres Bone,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Senin (22/02/2021).
Lanjut Ardy, pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Baca juga : Kapolres Simalungun Bantu Korban Kebakaran
“ Kami masih akan memanggil satu orang untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Sebelumnya, Polres Bone bekerja sama Kejaksaan Negeri Bone mengamankan seorang oknum mengaku LSM inisial ASA di kompleks Pasar Sentral Palakka, Selasa lalu (16/02/2021) sekira pukul 16.00 sore wita.
Baca juga : TMMD Menjadi Program Primadona TNI Bersama Warga
Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan ke salah satu kepala desa di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Diduga ASA meminta sejumlah uang sebesar 10 juta ke kepala desa dengan mencatut nama Kasi Pidsus. (rs)