Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online, Amankan 2 Unit Mobil Serta Uang Tunai Rp 92 Juta
2 min read
Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online
Bone | Intipos.com – Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus judi online (judol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dan polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku judi online inisial RI (54 tahun) bersama dengan barang bukti saldo deposit sebanyak Rp 200 ribu, di Jalan Veteran kota Watampone pada Sabtu, 09 November 2024 lalu, sekitar pukul 16.10 Wita.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusup bersama personel Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 14 orang pelaku terdiri dari 2 orang pengelola situs judi online.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H menyampaikan bahwa pelaku UN (32 tahun) diamankan bersama barang bukti 1 bua ATM BRI, uang tunai sebesar Rp 261 ribu dan tiga unit handphone, di kelurahan Pompanua, Ajangale, Kab. Bone, pada Rabu malam (13/11/24) lalu, sekitar pukul 22.00 wita.
Lanjut Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H menuturkan, pelaku UN melakukan kegiatan perjudian online di rumahnya melalui website SENADATOTO & KUBOTATOTO dengan menggunakan perangkat handphone android miliknya.
“Yang mana sebelumnya pelaku UN menerima pesanan melalui pesan WhatsApp berisikan nomor togel. Setelah itu, pelaku membuka website tersebut lalu memasang nomor togel yang diterima dari pesan WhatsApp,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Bone menjelaskan, untuk pembayaran, pelaku terima melalui tunai dan transfer ketika nomor togel yang di pasang menang, maka pelaku melakukan penarikan melalui website judol (togel), lalu membayarkan kepada pemesan togel.
Masih kata Kapolres Bone, Sementara pelaku inisial HN diamankan bersama 12 orang lainnya di kelurahan Pompanua, Ajangale pada Rabu malam (13/11/24) sekitar pukul 23.45 wita.
“ HN ini merupakan pengelola website judi online bernama SENADATOTO dan BIRATOTO serta LONTARTOTO yang mempekerjakan sbanyak 12 orang, masing-masing inisial JI, YS, YI, RA, SA, JI, SI, GN, IA, AN, NI dan MA,” lanjut Kapolres.
“ Adapun ke 12 orang itu berperan sebagai pengawas dan operator judi online,” Ungkap Kapolres Bone didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra, saat konferensi pers, Senin (18/11/24) sore tadi,
Dan situs tersebut di promosikan melalui media sosial sehingga mendapatkan member sekitar 10 ribu orang, pungkasnya.
Ada pun barang bukti diamankan;
– 1 unit mobil Fortuner tahun 2024 warna hitam.
– 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2023, 47 bua handphone android.
– uang tunai sebanyak Rp 92 juta 943 ribu di rekening BRI (Rekening Penampung).
– 5 bua tablet android.
– 13 bua kartu perdana.
– 1 bua laptop.
– 4 bua buku catatan.
– 11 bua meja belajar.
Dalam hal ini, pelaku di ancam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Rustank)
