Meski Ribuan Cartridge Disita, Peredaran “Pod Getar” di Kisaran Disebut Masih Seperti Jual Kacang Goreng
2 min read
Peredaran Pod Getar di Kisaran
Asahan | Intipos.com – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kabupaten Asahan, khususnya Kota Kisaran, tengah menghadapi tren mengkhawatirkan terkait peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk perangkat vape, atau yang populer disebut masyarakat sebagai “Pod Getar”.
Mirisnya, tren ini justru tampak meningkat meskipun pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penangkapan besar selama setahun terakhir.
Berdasarkan data penindakan, Satnarkoba Polres Asahan sebelumnya mencatatkan prestasi dengan menyita sedikitnya 2.690 cartridge vape berisi cairan narkotika sepanjang pertengahan 2025 hingga Februari 2026.
Dalam periode tersebut, empat orang tersangka juga telah diamankan. Namun, intensitas penegakan hukum tersebut tampaknya belum memberikan efek jera yang signifikan terhadap pasar gelap di wilayah tersebut.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dolly Simbolon, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Asahan, menyatakan keheranannya atas ketersediaan barang haram tersebut yang justru terlihat semakin mudah didapatkan di lapangan.
“Logikanya, semakin banyak penangkapan, peredaran seharusnya semakin menyusut. Namun saat ini di Kisaran, kondisinya justru seperti menjual kacang goreng,” ujar Dolly pada Senin (06/04/2026).
Dolly menekankan bahwa “Pod Getar” memiliki daya tarik yang berbahaya karena tampilannya yang modern dan terkesan “berkelas”. Karena bentuknya yang identik dengan rokok elektrik biasa, para pengguna merasa lebih aman menggunakannya di tempat umum tanpa kecurigaan, yang pada akhirnya sangat berisiko menjerat kalangan remaja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menunjukkan adanya beberapa merek tertentu yang saat ini sedang diminati oleh para pengguna di Asahan.
Sistem penjualannya pun cukup terorganisir dengan variasi harga yang kompetitif. Paket lengkap beserta liquid dibanderol di kisaran Rp 2,2 juta sementara untuk perangkat tanpa cairan dijual mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta.
Menanggapi laporan mengenai maraknya peredaran pod mengandung narkotika tersebut, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK mengatakan pihaknya memastikan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat telah menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti.
Melalui pesan singkat pada Senin malam, 6 April 2026, AKBP Revi menyatakan bahwa timnya sudah mulai bergerak untuk mendalami laporan tersebut melalui serangkaian tindakan kepolisian.
“Trims infonya pak, kami lakukan penyelidikan perihal info tersebut,” tegas AKBP Revi Nurvelani.(AS)
