Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Mesin Tembak Ikan Merek GBM99 Kuasai Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Diam Tak Berdaya

1 min read

MEDAN – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan merek GBM99 semakin menjamur di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan

“Kami sebagai warga di Medan Utara sudah sangat resah atas maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan merek GBM99 ini bang” ucap salah satu warga Marelan Berinisial KA (45).

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tidak berdaya menghadapi para pelaku bisnis haram tersebut.

“Pengelola bisnis tersebut si Cici, Yg dimana bos besarnya bernama Asen, dan orang lapangannya bernama Anto alias Rembo, mereka seakan kebal hukum tanpa pernah disentuh oleh aparat penegak hukum bang” katanya kepada Intipos.com, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga  Pemprov Sumut Dorong Festival Bunga dan Buah Karo Jadi Event Internasional

Menurutnya, lokasi perjudian merek GBM99 tersebut tersebar dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Pasar 5 Helvetia , Pasar 8 helvetia, Pasar 9 Helvetia, Pasar 10 Helvetia, Pasar 2 Marelan Timur Linkungan 36, 2 titik, pinggir sungai Titi papan 3 titik, Simpang dobi 2 titik, Belawan 3 titik, Hamparan 3 titik dan Martubung depan SPBU , 1 Titik bang” jelasnya.

Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum mampu menutup aktivitas perjudian jenis tembak ikan tersebut.

“Saya mohon kepada Polda Sumatera Utara segera bertindak atas maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan tersebut” harapnya.

Baca Juga  Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Ditempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Sabtu (1/8/2026) sore.