Masa Tenang, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Kembali Netralitas ASN
2 min read
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Kembali Netralitas ASN
MEDAN | Intipos.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini memasuki masa tenang. Meski begitu, Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni tak henti-hentinya mengingatkan kembali kepada Apatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga iklim netral dan menjaga iklim yang kondusif. Hal tersebut disampaikan Fatoni pada Rapat Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumut, Minggu (24/11/2024).
“Pada hari ini, meskipun hari Minggu, kami tetap bekerja dan rapat bersama dengan seluruh Kepala OPD dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Provini Sumatera Utara,” ungkap Fatoni, pada awal perayaan dan pengarahannya.
“Meskipun saat ini tengah memasuki masa tenang, Saya mengingatkan kembali kita semua, agar ASN tetap netral tetapi kita semua harus bersama-sama menyukseskan Pilkada,” kata Fatoni.
Selain itu, beliau juga mengingatkan untuk menjaga iklim kondusif di Sumatera Utara.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara berlangsung aman, lancar, damai juga sukses.
“Saya juga mengingatkan agar seluruhnya menjaga iklim yang kondusif agar Pilkada di Sumatera Utara itu aman, lancar, damai dan sukses,” jelas Fatoni.
Hanya itu, Fatoni juga berkomitmen akan menindak tegas ASN yang menyatakan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada. Sebagai kepala daerah, dirinya telah menjamin ASN di Sumut netral dan bahkan sejak bulan Juli lalu telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.
“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, jika ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan melakukan tindakan tegas,” tegas Fatoni.
Dalam kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kenyamanan di Sumut.
“ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang-undangan undangan,” ujar Fatoni.
Sekadar informasi, masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
Penyelenggaraan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024. (RR)
