Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Mangkir dari Eksekusi, Ucok Ibon Dijemput Paksa Tim Gabungan Tengah Malam

2 min read


Asahan | Intipos.com
Kejaksaan Negeri Asahan mengambil tindakan tegas dengan melakukan eksekusi terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (50), terpidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, setelah terpidana dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Langkah jemput paksa ini diambil karena terpidana tidak memenuhi panggilan secara patut yang telah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, memberikan keterangan resmi terkait tindakan tegas tersebut.

“Tindakan penjemputan paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sebagai eksekutor putusan hakim, Kejaksaan memiliki kewajiban memastikan kepastian hukum berjalan. Tidak ada tempat bagi terpidana untuk bersembunyi dari eksekusi,” tegas Mochamad Judhy Ismono.

Baca Juga  Mantap ! Tempo 8 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi

Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan waktu operasi pada dini hari memiliki alasan strategis. “Operasi tengah malam ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar kediaman terpidana. Kami berkoordinasi dengan tim intelijen gabungan, termasuk dukungan dari TNI AL, untuk memastikan proses ini berjalan kondusif. Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat kasasi ini,” tambahnya.

Proses eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, dengan didampingi Jaksa Eksekutor serta Pengawal Tahanan.

Guna memastikan kelancaran operasi, tim juga mendapatkan pendampingan dari Tim Intelijen TNI Angkatan Laut Tanjung Balai.

Petugas mendatangi kediaman terpidana yang berlokasi di Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung membawa Ucok Ibon menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan untuk menjalani masa hukuman.

Baca Juga  Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

Seluruh proses penjemputan dilaporkan berjalan aman dan kondusif.

Kasus yang menjerat pria kelahiran Tanjung Balai, 19 Januari 1974 ini bermula dari dakwaan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Perjalanan sidangnya cukup dinamis di berbagai tingkatan pengadilan sepanjang tahun 2025.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 17 April 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan yang kemudian memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara pada Juni 2025.

Terakhir, melalui upaya hukum Kasasi, Mahkamah Agung menetapkan hukuman final selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 3326/L.2.23/Eku.3/10/2025 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025.

Terpidana yang diketahui berlatar belakang pendidikan S1 dan bekerja sebagai wiraswasta ini kini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AS)