LSM Lamellong Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Beritakan Tambang Ilegal di Desa Lampoko
2 min read
Ilustrasi
Bone | Intipos.com – Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan kembali menjadi catatan kelam kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, seorang wartawan dari media online Inti Pos Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang menjadi sasaran setelah menayangkan berita terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo.
Intimidasi ini diduga terkait dengan penambang berinisial A DL, di Desa Lampoko di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang dipublikasikan oleh Inti Pos.
Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi mengatakan, bahwa perilaku tersebut
“tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga menciderai kebebasan pers yang dijamin undang-undang” menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga menghambat atau menghapus kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum.
“Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi. Dalam konteks hukum, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU Pers dan UUD 1945. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, hingga mengancam wartawan itu adalah pelanggaran serius”, ujarnya kepada awak media, Senin (26/05/2025).
Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Selain itu juga menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya.
Terkait Intimidasi terhadap wartawan Inti Pos, Rusdi meminta Polres Bone serta Polda Sulawesi Selatan, segera
menyelidiki perkara kejahatan tambang di Desa Lampoko, yang diduga ilegal tanpa legalitas IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) untuk pengangkutan dan penjualan, atau pengolahan dan pemurnian, memang berpotensi merusak ekosistem alam.
Peraturan dan Pengawasan. Untuk mencegah kerusakan ekosistem, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk IUP OPK. Namun, implementasi dan penegakan hukum masih menjadi tantangan.
Intimidasi terhadap pers adalah ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan media yang berani dan independen. Dalam konsep media sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), media berperan penting sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), mengungkap penyimpangan, dan menyuarakan kepentingan publik.
“Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
(Biro Sulsel)
