Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Komisi A dan Komisi B DPRD Asahan Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Toko Obat CV Mitra Abadi

2 min read
Ketua Komisi B dari Fraksi PAN DPRD Asahan Syatdad Nasution meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera melakukan tindakan tegas terhadap Toko Obat CV Mitra Abadi

Ketua Komisi B dari Fraksi PAN DPRD Asahan Syatdad Nasution meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera melakukan tindakan tegas terhadap Toko Obat CV Mitra Abadi

Asahan | Intipos.com – Ketua Komisi B dari Fraksi PAN DPRD Asahan Syatdad Nasution meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera melakukan tindakan tegas terhadap Toko Obat CV Mitra Abadi yang berlokasi di Jalan Ir Sumantri No.19D.
Hal itu dikatakan Syatdad kepada Intipos.com saat ditemui di Kantor DPRD di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran, Kamis (5/1/2023).
Didampingi anggota Komisi B Parlindungan dari Fraksi PDIP dan Nurhayati Fraksi Gerindra, Syatdad mengatakan, kalau memang terbukti tidak memiliki izin wajib hukumnya untuk menghentikan segala kegiatan.
“Kalau memang terbukti mereka (pelaku usaha) tidak memiliki izin, wajib hukumnya untuk menghentikan segala kegiatan yang ada disitu dan kita minta Dinkes Asahan untuk segera melakukan tindakan tegas, apa lagi mereka mengirim obat keluar daerah, obat apa itu, entah racun pula yang mereka kirim, jelas disitu masyarakat yang dirugikan.” kata Syatdad.
Syatdad juga mengatakan dalam waktu dekat akan menyurati Toko Obat CV Mitra Abadi tersebut.
“Secepatnya dan kita upayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi A Jansen Hutasoit dari Fraksi PDIP didampingi Mansyur Marpaung dari Fraksi Gerindra mengatakan kita akan cek izinnya dan segera memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang merupakan mitra Komisi A DPRD Kabupaten Asahan.
Ket Foto: Ketua Komisi A Jansen Hutasoit  (kemeja kotak-kotak) dan Mansyur Marpaung.
Untuk diketahui, Toko Obat CV Mitra Abadi telah menerima surat penghentian sementara kegiatan dari Loka POM Tanjung Balai Asahan dengan Nomor: T.PW.01.08.3B.3B2.11.22.279, tanggal 15 November 2022.
Surat penghentian sementara itu terkait Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tidak dimiliki Toko Obat CV Mitra Abadi.
Pemilik toko Jhoni Zebua didampingi Supervisor Syahrul ketika dikonfirmasi, Jumat (23/12) mengatakan tokonya memiliki izin dari Dinas Perijinan Kabupaten Asahan.
Dia juga mengaku hanya menjual berbagai macam jenis obat termasuk obat generik, bedak, sabun dan sebagainya. Dia mengaku bisnis yang digelutinya itu sudah lima tahun.
Saat disinggung apakah toko obat CV Mitra Abadi sebagai distributor obat-obatan, Jhoni membantahnya. “Kita disini bukan distributor obat tapi jual obat. Yang jelas disini toko obat bukan distributor,” bantahnya.
Ket Foto: Toko Obat CV Mitra Abadi Jl Ir Sumanteri No.19 D Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Asahan Nanang Fitra Aulia, melalui Sekretaris Hary Sapna saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 23 Desember 2022 mengatakan izin CV Toko Obat Mitra Abadi adalah Toko obat Eceran dan bukan sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Jika izin toko obat CV Mitra Abadi itu eceran maka tidak dibenarkan menjual obat-obatan di luar ketentuan.
“Hal itu tentunya tidak dibenarkan dan menyalahi aturan,” ujar Hary Sapna. (RS)
Baca Juga  Polres Langkat Intensifkan Patroli UKL dan Razia Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor Diamankan