Ketua SMSI Sumut Angkat Bicara Terkait Humas Bea Cukai Sumut Diduga Halangi Jurnalis untuk Meliput
3 min read
Humas Bea Cukai Sumut Diduga Halangi Tugas Jurnalis untuk Meliput
BELAWAN | INTIPOS.COM – Puluhan wartawan yang bertugas di Medan Belawan diduga mendapat penghalangan saat menjalankan tugasnya melakukan liputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Belawan, Selasa, (11/4/2023).
Penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan Humas Kanwil Bea Cukai Sumut FRH terjadi di tengah tajamnya sorotan masyarakat atas perkara agregat ratusan triliun yang disampaikan Menkopohukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Ketua Serikat media siber Indonesia (SMSI) Sumut Erris J Napitupulu saat di konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp terkait larangan tugas jurnalistik dalam meliput pemusnahan barang bukti hasil tangkapan oleh pihak instansi bea cukai mengatakan” kalau wartawan di larang meliput itu ranahnya persatuan wartawan Indonesia (PWI) akan tetapi PWI dan SMSI selalu berdampingan pasti mereka sangat mengencam tindakan yang di lakukan oleh pihak instansi tersebut.
Perusahaan media itu sudah terverifikasi dan para wartawannya banyak yang sudah mengikuti ujian kelayakan wartawan (UKW) jadi jangan ada pihak instansi yang mengatakan bahwasanya wartawan yang bertugas di lapangan itu abal-abal, karena pada dasarnya wartawan yang melakukan tugas peliputan itu sudah di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bila pihak instansi mengatakan wartawan yang melakukan tugas peliputan di lapangan di dikatakan abal-abal maka SMSI sangat mengecamnya,” ujar ketua SMSI sumut.
Sebagaimana diberitakan, Dalam grup Whats App Jurnalis beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita diduga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH. Saling jawab terlihat pada video itu. Lalu masuk seorang pria mencoba menengahi.
Diawal rekaman terdengar suara wanita diduga FRH meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib, karena sejak awal puluhan wartawan merasa dipersuit itu spontan mengatakan mereka tak pernah ribut-ribut.
Lalu terlihat datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi, namun puluhan jurnalis yang merasa dipersulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.
Syamsul Bahri Hasibuan selaku ketua kolaborasi jurnalis Medan Belawan (KJMB) pada media ini, Senin (10/4/2023) mengakui kejadian dugaan praktek tak transparan nya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.
“Saya menduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi saya guna melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Diceritakan Syamsul yang juga Ketua Kelompok Pers di Belawan itu, awalnya bersama teman teman media yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.
Namun Syamsul mengaku, mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan, Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan lain untuk meliput kegiatan itu, merasa hak nya selaku Jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal, Syamsul dan wartawan lain protes.

“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Ditegaskan Syamsul, kepada Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, tegas dikatakannya, kalau wartawan yang melaksanakan tugas tersebut ilegal dipersilahkan untuk ditangkap. “Kalau kami ilegal, silahkan tangkap,” kata Syamsul mengulang ucapannya di depan FRH sang Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.
Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke WhatsApp. Meski 2 centang, hingga berita ini ditayangkan, Fatimah belum memberikan keterangan.
Staff Kakanwil DJBC Sumut, OK Robby juga mendadak cuek. Pesan mohon disampaikan ke Kakanwil DJBC Sumut Parjiya tak kunjung dijawab. Meski di laman WA nya terlihat 2 centang biru.
Dilansir media online, sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.
Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara dibakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan.
“Sejumlah barang selundupan, seperti pakaian bekas, sepatu dan obat – obatan herbal. Serta pemusnahan barang selundupan dilakukan dengan cara dibakar, tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya. (ebi)
