6 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Ketua DPD Perantara Kota Medan Apresiasi Walikota Medan Copot Lurah Tegal Sari Mandala III

3 min read
Ketua DPD Perantara Kota Medan Apresiasi Walikota Medan Copot Lurah Tegal Sari Mandala

Ketua DPD Perantara Kota Medan Apresiasi Walikota Medan Copot Lurah Tegal Sari Mandala

 

Medan | Intipos.com – J.T.AL-ADHA S.H M.H Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (DPD PERANTARA) Kota Medan apresiasi Kepada Bapak Rico Waas Walikota Medan atas ketegasannya terhadap para Camat yang ada di Kota Medan serta langsung mencopot  Lurah Tegal Sari Mandala III, Jum’at 25/03/2025.

 

” Kami DPD PERANTARA KOTA MEDAN sangat mengapresiasi sekali atas ketegasan Bapak Rico Waas Walikota Medan terhadap para pejabat Pemko Medan  ini supaya ada efek jerah dan jangan bermalasan lagi pada saat bekerja untuk masyarakat kota medan karna aparat pemko medan ini tidak becus bekerja apalagi memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan dengan kerap meminta uang pengurusan berkas apapun kepada masyarakat “. Kata Ketua J.T.AL-ADHA S.H M.H.

 

Ketegasan Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas Walikota Medan tersebut pada  saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan pada hari kamis 21/03/2025, Usai dari kantor Camat Medan Polonia, wali kota sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.

 

” Dan kami berharap atas kejadian supaya menjadi pembelajaran bagi aparat Pemko Medan terkhususnya Kepling, Lurah dan Camat yang nakal serta lain, supaya melayani masyarakat dengan baik, ramah serta tanpa pamrih “. Sambung Ketua J.T.AL-ADHA S.H M.H.

Baca Juga  Bupati Asahan Terima Kunjungan Kepala Stasiun PPMHKP Tanjung Balai Asahan

 

Sesampainya di sana sekitar pukul 10.00 WIB, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Wali kota lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada kepala seksi pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama sidak, bahwa Lurah TSM III Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB. Fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh wali kota sebelumnya.

 

Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri. Dimintanya agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.

 

Dalam sidak kali ini pula, wali kota mendapati perbuatan tidak terpuji yakni pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan. Wanita separo baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang. Kondisi ini pun diamini sejumlah staf kelurahan dan sudah sering mereka ingatkan agar tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

 

Sanksi Tegas

 

Terkait ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan akan segera memberikan sanksi tegas kepada lurah.

 

“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir (di kantor),” ujarnya menjawab wartawan.

Baca Juga  Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri

 

Menurut Rico jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.

 

“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, tidak boleh ada dalam pemerintahan para aparatur dan pejabat yang tidak disiplin soal waktu. Maka dari itu diperlukan sanksi tegas terhadap mereka-mereka yang tidak patuh mengemban amanah sebagai ASN.

 

“Ada aturan tertulis soal disiplin ini, karenanya kita berikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang tidak disiplin dan memungut (lakukan pungli),” ucapnya.

 

Selain lurah, sanksi akan diberikan wali kota terhadap para pegawai dan staf yang tidak disiplin dan mematuhi aturan. “Sama untuk semuanya,” pungkas Rico.

 

Proses Pemecatan

 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, mengamini perintah wali kota guna memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah TSM III.

 

“Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi Pak Wali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.