7 November 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Pacitan Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Gegeran

2 min read
Kejari Pacitan

INTIPOS | PACITAN – Kejari(Kejaksaan Negeri) Pacitan akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek jembatan yang berada di Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari, Pacitan.

Sudarto (58 Tahun) warga Rt/Rw 002/001 Dusun Krajan Kulon Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan gantung yang terletak di Dusun Krajan Kulon Desa setempat, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan 55 orang saksi hingga di tetapkannya sebagai tersangka.

baca juga : Kapolres Langkat Dan PTPN II Adakan Konfrensi Pers Terkait Broadcast Yang Beredar

“Setelah kami memeriksa 55 orang sebagai saksi, mulai dari TPK,Perangkat Desa dan masyarakat, akhirnya hari ini kita tetapkan Sudarto sebagai tersangka dan kita kirim ke Rutan Kejati Jawa Timur di Surabaya untuk penahanan selama 20 hari kedepan,”ujar Kasi Intelejen Kejari Pacitan, Mirzantio Erdinanda kepada awak media, Rabu (30/09/2020).

Baca Juga  Kepengurusan BPW KKSS Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik Oleh Ketua Umum BPP KKSS, Ini Pesan Penting Yang Disampaikannya

Lebih lanjut Mirzantio menjelaskan, Dana proyek yang bersumber dari dana APBDes senilai Rp 428 juta dan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 – 2017 tersebut tidak sesuai denga yang dilaporkan, Sehingga negara mengalami kerugian sebanyak Rp 200 juta dalam kasus ini.

”Kita tetapkan Sudarto yang juga sebagai Kaus Perencanaan sekaligus TPK Desa Gegeran tersebut karena terbukti merugikan negara dengan tidak sesuinya laporan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta adanya manipulasi data laporan pertangungjawaban yang tidak sesui peruntukannya,”Jelasnya.

baca juga : https://siberindo.co/30/09/2020/pertentangan-messi-versus-orang-dalam-klub-masih-kental/

Karena perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga  Tiga Desa di Kecamatan Sungai Kakap Ikuti Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

“Dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”tandasnya.(tyo)