Kejari Asahan Tahan Oknum Polisi, Ungkap Keterlibatannya dalam Perdagangan Sisik Trenggiling
1 min read
Kejari Asahan Tahan Oknum Polisi, Ungkap Keterlibatannya dalam Perdagangan Sisik Trenggiling
Asahan | Intipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang oknum personel Polres Asahan berinisial AHS, yang diduga sebagai dalang di balik sindikat perdagangan sisik trenggiling.
Penahanan ini dilakukan usai tim gabungan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II, Rabu (17/9/25).
Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, menjelaskan AHS adalah aktor utama dalam jaringan ini.
“Berdasarkan penyelidikan, AHS teridentifikasi sebagai otak pelaku,” jelas Naharuddin dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan oleh Pomdam I/BB, Polda Sumut, dan KLHK Sumut pada 11 November 2024.
Tim berhasil menyita 9 kotak sisik trenggiling seberat 320 kilogram di loket bus RAPI.
Saat penangkapan, AHS berada di dalam loket bersama Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputera.
Keduanya telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Oknum TNI Amir Simatupang juga diamankan di lokasi dan kasusnya telah dilimpahkan ke peradilan militer.
Naharuddin menambahkan, AHS meminta Yusuf untuk menyediakan gudang penyimpanan. Setelah itu, mereka memindahkan dan mengemas sisik trenggiling untuk dikirim ke Medan.
Atas perbuatannya, AHS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Ia berjanji akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.(AS)
