4 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Asahan Paparkan Capaian Kinerja Semester I Tahun 2023

2 min read

Asahan | Intipos.com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (kejari) Asahan menyampaikan hasil kinerja semester I dari Januari hingga Juni 2023, Jumat, 21 Juli 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, di Jalan Wr Supratman, Kota Kisaran Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, merinci capaian kinerja pada masing-masing bidang di Kejari Asahan telah sesuai dengan program kerja dari Pemerintah, Kejatisu dan Kejagung.

Pada bidang pembinaan, kata Dedyng, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh seksi telah mencapai Rp.262.863.000. Kemudian, pelelangan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris milik kantor sebesar Rp.2.486.000.

Pada bidang Intelijen, Kejari Asahan berperan aktif melakukan pengamanan pembangunan strategis daerah terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp.2,8 Milyar.

Selain pengamanan pembangunan strategis daerah, Kejari Asahan telah membentuk posko pemilu 2024, melaksanakan program jaksa masuk sekolah, penyuluhan hukum/jaksa jaga desa, melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan, melaksanakan kegiatan jaksa menyapa melalui siaran radio pemerintah daerah, kemudian melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri

Pada bidang Pidum, Kejari Asahan sedang menangani 258 kasus dalam tahap penuntutan, 253 kasus tahap eksekusi, 258 kasus dari tahap dua, 29 kasus dalam upaya banding, 18 kasus upaya kasasi, 8 kasus dihentikan penuntutan dengan upaya Restoratif Justice. Kemudian, Kejari Asahan membentuk 2 Rumah Restoratif Justice, menuntut hukuman mati terdakwa narkotika sebanyak 6 kasus.

Pada bidang Pidsus, Kejari Asahan berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp.2,8 Milyar dengan rincian 2 kasus dalam tahap penyelidikan, 1 kasus tahap penyidikan, 3 kasus dalam tahap pra penuntutan, 3 kasus dalam tahap penuntutan, 2 kasus dalam tahap eksekusi, 1 kasus dalam upaya hukum.

Kemudian, pada Kamis, 20 Juli 2023, Kejari Asahan telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JIPS Mantri salah satu Bank Plat Merah (BUMN) yang mana pada saat penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil auditor sebesar Rp.833.991.645.

Baca Juga  Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Selanjutnya, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Asahan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan rincian sebesar Rp.318.385.753 pada jalur litigasi dan Rp.196.786.063 dari jalur non litigasi. Selain itu, Kejari Asahan juga memberikan bantuan ligitasi sebanyak 1 perkara perdata dan 3 perkara TUN, sementara untuk non litigasi sebanyak 67 SKK. Kemudian, Kejari Asahan juga memberikan pertimbangan hukum sebanyak 1 perkara, pelayanan hukum sebanyak 15 kegiatan.

Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Asahan

berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp.108.427.000. Selain itu, Kejari Asahan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu 3.615,77 gram, Ganja 50,22 gram, Extacy 381,86 gram.(Intipos, RS)