Kasus 10 Ton Solar Subsidi di Bone Menggantung, Janji Penuntasan Tinggal Wacana
2 min read
Bone | Intipos.com – Kasus dugaan penyelundupan 10 ton BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Perkara yang mencuat sejak 2022 itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, meski sempat dijanjikan akan segera dituntaskan oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari kecelakaan tunggal sebuah truk Isuzu warna putih bernomor polisi DD 8813 HF di ruas jalan poros Bone–Sinjai, tepatnya di Dusun Lakukang, Desa Lakukang, Kecamatan Mare. Dari insiden itu, aparat menemukan muatan mencurigakan berupa solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga hendak diselundupkan.
Namun, lebih dari dua tahun berselang, penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat. Di tengah sorotan publik, kepolisian belum juga memberikan kepastian terkait perkembangan penyidikan.
Harapan sempat muncul pada September 2023. Saat itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone yang dijabat AKP Deki Murizaldi menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, tersangka disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya pak, ini perkaranya sudah sidik, tersangka di-DPO-kan,” ujarnya kala itu.
Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi masyarakat yang menanti kejelasan hukum. Namun, seiring waktu, janji itu tak kunjung terealisasi. Pergantian pimpinan di tubuh Polres Bone, termasuk posisi Kasatreskrim, belum membawa perkembangan berarti.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait status kasus tersebut. Kondisi ini memicu spekulasi dan polemik di tengah masyarakat, yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi.
Di tengah kebutuhan energi yang sensitif dan rawan disalahgunakan, mandeknya kasus ini menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum. Publik pun menunggu, akankah perkara ini berakhir tanpa kejelasan, atau justru kembali dihidupkan untuk dituntaskan?
(Rustan)
