Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA M Taufan SH, Beri Penyuluhan Bahaya Pinjol dan Judol
2 min read
LANGKAT – Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan SH, menjadi pemateri tentang bahayanya pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol) kepada Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Kegiatan selenggarakan oleh Mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU ) tahun akademik 2025/2026 di Kantor Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (25/8/2025) pukul 10.00 Wib
Penyuluhan dan seminar budaya pinjol dan judi online tersebut, Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan SH menyampaikan kepada mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU ) tentang pengertian dari Pinjol yaitu layanan peminjaman uang berbasis teknologi finansial yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), umumnya tanpa agunan.
“Sedangkan Judi Online yaitu merupakan perjudian yang dilakukan melalui internet dengan mengunakan uang digital ( E-Money ) sebagai taruhan, kemudian permainan beri jumlah taruhan, ditentukan oleh pelaku judi online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantaranya” ucapnya.
Perwira pertama tingkat satu yang akrab dengan awak media itu juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi media edukasi yang efektif dalam menjangkau masyarakat luas, terutama generasi muda, agar mereka dapat menjauhkan diri dari risiko-risiko tersebut dan membangun masa depan yang cerah.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini para Mahasiswa/i UINSU tidak terjerat dengan pinjol maupun judol dimana judi online memiliki sanksi pidana yaitu sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan juga melanggar pasal 303 dari KUHPidana” Pungkasnya.
Kegiatan yang berakhir dengan sesi foto bersama tersebut dihadiri oleh Mahasiswa/i UINSU, AIPDA Ronny W Ambarita dan AIPDA Hari Putra M SH.
