Isu Cenrana Darurat Narkoba Berbuntut Penyelidikan, Polisi Amankan Seorang Warga
2 min read
Bone | Intipos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone merespons pemberitaan mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana dengan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (26), warga Kelurahan Cenrana, yang hasil tes urinenya positif mengandung amphetamina.
Penyelidikan dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, bersama personel Unit 1 dan Unit 2 pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai sekitar pukul 05.00 Wita.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, kami langsung turun melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AA,” kata Irham.
Petugas kemudian menggeledah rumah AA beserta area di sekitarnya. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku tidak lagi menyimpan sabu. Ia mengaku terakhir menggunakan sabu sehari sebelumnya. Menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh melalui transaksi menggunakan aplikasi Instagram dengan metode “tempel”.
Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan tes urine terhadap AA. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamina.
Irham mengatakan AA juga mengaku pernah menjual sabu, tetapi telah berhenti setelah maraknya pemberitaan mengenai peredaran narkoba di wilayah Cenrana. Ia juga mengakui rumahnya telah tiga kali didatangi petugas Satresnarkoba Polres Bone.
Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, penyidik menerapkan penanganan sebagai penyalahguna narkotika. AA masih menjalani pemeriksaan sebelum direncanakan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi.
Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dapat menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Irham mengatakan langkah turun langsung ke lapangan merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan media. Menurut dia, polisi tetap menindaklanjuti setiap laporan yang memiliki indikasi tindak pidana narkotika.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng, melalui Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan kepolisian berkomitmen menjaga kebebasan pers serta menganggap wartawan sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat menggunakan saluran pengaduan resmi apabila memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.
(RS-Intipos)
