Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok Empat Pulau

2 min read
Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok Empat Pulau

Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok Empat Pulau

 

JAKARTA | Intipos.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang memperjuangkan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, sah milik Aceh secara administratif. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta keputusan ini menjadi solusi dan tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

 

“Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi Pemerintah Provinsi Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut, ini menjadi solusi yang kita harapkan, ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Prasetyo, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Khidmat, Wakil Bupati Asahan Lepas Keberangkatan 26 Calon Jamaah Haji di Aek Loba

 

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk menganggap anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya. Pengetahuan, beredarnya isu pembohong adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

 

“Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegas Prasetyo.

Baca Juga  Layanan Digital Jadi Penopang Kelancaran Arus Mudik Lebaran

 

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas yang dipimpin Prabowo melalui konferensi video membahas polemik empat pulau. Prabowo sudah memutuskan bahwa empat pulau itu milik Aceh.

 

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,”. (RR)