Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah !
2 min read
MEDAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kasus pembobolan rumah kosong di jalan Bambu II, Kel.Durian, Kec. Medan Timur, Kota Medan, terjadi saat penghuni rumah sedang pergi liburan.
Kejadian itu di ketahui saat orang tua korban pada hari Senin tanggal 1juni 2026, menerima telepon dari tetangga sebelah rumah, mengatakan kemungkinan ada maling masuk kedalam rumah anaknya.
Besoknya Pada hari Selasa tanggal 2 Juni orang tua korban datang mengecek ke dalam rumah, benar sebagian barang-barang yang ada dari lantai satu sampai lantai 3 sudah hilang dan berantakan.
Dugaan sementara pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban melalui tanah kosong yang berada di belakang rumah korban.
Merasa dirugikan atas kejadian pencurian barang-barang di rumahnya, yang di taksir kerugian mencapai puluhan juta rupiah, korban Nicolas Candra (23) membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur
Berdasarkan laporan korban No : LP/B/230/VI/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/RESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Juni, Personel melakukan penyelidikan mencari bukti dan Saksi serta Profelling sehingga Full Baket.
Pada hari Selasa 15/9/2026 personel Reskrim mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya atas keberadaan terduga pelaku berada di jalan Sutomo, Kel Durian, Kec Medan Timur.
Gerak cepat Tim Opsnal Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Alwan SH., MSi, meluncur ke lokasi sesuai dengan informasi dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Saat di interograsi singkat petugas, benar bernama Erwin Tobing alias Lae (43) alamat Jalan Bambu II A No:05, Kel.Durian, Kec.Medan Timur. Ianya mengakui melakukan pencurian tidak sendiri saya bersama 4 orang lainnya dan hasil penjualan hasil curiannya di bagi rata masing- masing mendapat 2.000.000 (dua juta rupiah), identitas nya antara lain M.Rizki Ardiansyah, Sahrul alias Alung, Fiska dan Gareng, ke empatnya status DPO dan akan terus kita kejar.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kaos yang di pakai saat melakukan pencurian kita boyong ke Markas Komando Polsek Medan Timur, kita serahkan kepada petugas penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M.Butar-butar melalui Kanit Reskrim Iptu Alwan menyampaikan, tersangka merupakan residivis narkoba,
” Tersangka Erwin merupakan residivis kasus Narkoba yang di hukum 3 tahun di rutan Tanjung Gusta, untuk ke4 kawannya yang status DPO akan terus kita kejar,” jelas Iptu Alwan.
Di imbau kepada masyarakat luas apabila melihat, mengetahui tindak pidana kejahatan jenis apapun, segera laporkan ke Call Center 110 Polri Presisi, laporannya akan segera di tindak lanjuti.
