Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hukum Tidak Boleh Mengganjal Kemajuan Teknologi

2 min read
Hukum Tidak Boleh Mengganjal Kemajuan Teknologi

Hukum Tidak Boleh Mengganjal Kemajuan Teknologi

JAKARTA | Intipos.com – Di tengah derasnya kemajuan teknologi, khususnya  laju artifisial intelegen (AI),  hukum harus mengantisipasi kehadiran  dari kemajuan teknologi tersebut, khususnya  perkembangan AI. Dalam hal ini hukum tidak boleh sampai menghambat penerapan kemajuan  AI. Demikian diingatkan oleh pakar hukum dan  etika pers, Wina Armada Sukardi, Jumat, 27/6 di Jakarta.

Dalam acara bedah buku bertajuk “Ketika Kata dan Nada Berjumpa” yang diselenggarakan organisasi penulis  Satupena, Wina menguraikan, perkembangan AI semakin dashyat dan telah juga merasuk ke dalam dunia kesenian. Semua informasi yang ada di dunia maya akan dapat ditampilkan lagi dalam hitungan detik oleh AI. Permintaan apapun dari pengguna AI untuk menciptakan karya seni dapat dipenuhi, sehingga sesungguhnya sudah terjadi revolusi lagi di bidang kesenian.

Darisana, tambah Wina, dunia kesenian telah mengalami  pergeseran luar biasa. Musik, lukisan, film dan bidang seni lainnya sudah dapat diciptakan memakai kemampuan AI hanya dalam waktu hitungan menit. Secara berkelakar Wina menyebut, produk keseniaan saat ini tergantung kepada siapa dan bagaimana  yang memberi instruksi kepada AI.

Baca Juga  Optimalisasi Keamanan, Rutan Klas I Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

“Disinilah muncul problem hak cipta dalam dunia keseniaan mutahir,” katanya.  Wina mengingatkan, AI bukanlah subyek hukum. Kendati demikian, produk keseniaan yang mamakai bantuan AI harus dinyatakan dihasilkan oleh AI.

Menurut Wina dalam suatu karya yang memakai AI kelak dapat terdpat beberapa pemegang hak cipta  “Misal,  puisi yang dibuat musikalisasi oleh AI dalam buku ini, teks puisinya tetap milik yang menciptakan,” terang Wina yang sehari-hari juga sebagai advokat.

Wina menekankan, hukum jangan sampai menghambat penggunaan AI dalam dunia kesenian. Sebaliknya, dalam pandangan Wina, hukum harus memperjelas dan menunjang penggunaan AI dalam pemanfaat AI di bidang kesenian.

Baca Juga  Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Panen Ayam Kampung dari Lahan Ketapang

Selain itu, ujar Wina, dengan adanya kemajuan AI sudah terjadi pergeseran cara distribusi hasil karya-karya kesenian. Produksi keseniaan, termasuk puisi, sekarang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Cukup lewat barcode. “Bahkan puisi dapat dinikmati dalam bentuk media seperti video, musik dan sebagainya,” imbuh Wina.

Pembicara lain  dalam acara ini, penggugah musikalisasi puisi dengan  bantuan buku ini dari AI penulis Amal Nasery Basral. Juga ada mantan wartawan istana Linda Jalil. Bertindak sebagai moderator Dwi Sutardjantono.

Sebelumnya ketua umum Satupena, Denny J.A. mengatakan buku yang berisi kumpulilan musikalisasi puisi memanfaatkan AI ini bakal menjadi bersejarah.”Karena inilah buku pertama yang merangkum musikalisasi karya puisi dengan bantuan AI,” kata Denny.(IS)

Narahubung:

Amelie +62 812-8640-7824