Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Harga Rumah Subsidi Sudah Dipatok Rp173 Juta, Lalu di Mana Posisi Dana SBUM?

3 min read

Ilustrasi

Bone | Intipos.com – Skema penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi mulai menjadi sorotan. Kejelasan mekanisme pencairan bantuan sebesar Rp4 juta dari pemerintah dinilai penting agar tidak memunculkan kesalahpahaman antara debitur, pengembang, dan pihak perbankan.

Perhatian terhadap persoalan ini menguat karena harga jual rumah subsidi telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp173 juta (sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku). Dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut, seluruh komponen pembiayaan dinilai semestinya dijalankan secara transparan sesuai regulasi.

Seorang pengembang perumahan di Kabupaten Bone yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan, mengatakan, semakin terbukanya informasi mengenai mekanisme penyaluran SBUM membuat sebagian pengembang yang tidak menjalankan ketentuan dengan benar mulai merasa khawatir. Karena itu, calon pembeli rumah subsidi diminta memahami seluruh haknya sebelum menandatangani akad kredit.

“Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman antara konsumen, pengembang maupun pihak perbankan. Seluruh proses harus sesuai aturan pemerintah,” ujarnya

Ia juga mengimbau masyarakat menyimpan seluruh dokumen transaksi dan bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan.

Pemerintah sendiri terus mendorong agar program rumah subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Setiap bentuk subsidi yang bersumber dari APBN diharapkan diterima sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Baca Juga  Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat,dan Kejari

Sementara itu, pihak perbankan menjelaskan bahwa calon debitur KPR subsidi harus memenuhi kriteria MBR dan menyediakan uang muka (DP) minimal 1 persen.

Menurut penjelasan pihak bank, setelah akad kredit selesai, dana SBUM sebesar Rp4 juta akan masuk terlebih dahulu ke rekening debitur, kemudian ditransfer ke rekening pengembang sebagai bagian dari uang muka yang dibayarkan pemerintah.

“Mekanisme ini perlu dijelaskan kepada debitur agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Dana itu hanya mampir di rekening debitur sebelum diteruskan ke rekening pengembang, sehingga bank tidak mengganggu dana tersebut,” ujar pihak bank di Kabupaten Bone.

Di tempat terpisah, seorang pengembang menjelaskan bahwa harga rumah subsidi tidak boleh melebihi Rp173 juta. Menurutnya, apabila plafon pembiayaan bank sekitar Rp167,23 juta, maka kekurangan yang harus dipenuhi sekitar Rp1,73 juta.

Ia menilai, jika pengembang masih menarik uang muka antara Rp7 juta hingga Rp10 juta, maka perlu ada kejelasan mengenai penempatan dana SBUM sebesar Rp4 juta dalam komponen pembiayaan.

“Kalau ditelusuri, ketika pengembang menarik DP Rp7 juta sampai Rp10 juta, berarti harus jelas posisi dana SBUM Rp4 juta itu,” katanya.

Baca Juga  Peringati HUT ke-68 Kodam XII/Tanjungpura, Korem 121/Abw wujudkan penghormatan kepada arwah para Pahlawan laksanakan Ziarah ke TMP

Ia juga menyebut, dalam ketentuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang menjadi kewajiban debitur adalah biaya akad di bank. Sementara biaya Akta Jual Beli (AJB), menurutnya, ditanggung pengembang.

“Kalau saya sebagai pengembang, AJB tidak saya bebankan kepada user karena kami yang menjual rumah,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa harga rumah subsidi sebesar Rp173 juta sudah mencakup seluruh komponen sesuai ketentuan untuk rumah tipe 36.

“Kalau pengembang mematok DP Rp10 juta kepada debitur, maka dana SBUM Rp4 juta yang masuk ke rekening user harus diperhitungkan. Kalau tidak, harga rumah subsidi bisa melebihi Rp173 juta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Angkasa, saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi tidak dipungut biaya.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap pelaksanaan program rumah subsidi, berbagai pihak berharap mekanisme penyaluran SBUM semakin terbuka. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan konsumen sekaligus memastikan seluruh subsidi pemerintah diterima sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

(RS-intipos)