Gosari Pulungan Diamankan Polisi Beserta BB 30 Kg Ganja di Belawan
1 min readMEDAN | Intipos.com – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg, dan Tersangka Gosari Pulungan, di dekat pintu gerbang Tol Belmera Arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jum’at ( 10/9/ 2021).
Dari lokasi, personel Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir, warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut penyidikan dan Barang Bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja gerbang Tol Belmera Arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over , Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari informasi yang diterima personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung.
“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Sabtu (11/9).
Hadi mengungkapkan, dalam praktik bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta jika berhasil mengedarkannya.
“Kini, tersangka bersama barang-barang seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.