Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gor Siantar Jadi Lokasi Transaksi dan Penyimpanan Sabu

1 min read
Lontas (40) dan Azan (36) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siantar di GOR Siantar

Lontas (40) dan Azan (36) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siantar di GOR Siantar

SIANTAR || Intipos.com – Lama tak ditempati, lokasi GOR di Kota Siantar Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, malah menjadi tempat maksiat. Lebih dari itu, bahkan juga menjadi lokasi tempat penyimpanan narkotika. Seperti yang terjadi pada, Senin (17/1/22) malam sekira jam 19.00 WIB.

Dari sana, dua sekawan berinisial Lontas (40) dan Azan (36) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siantar setelah menerima informasi dari masyarakat. Mereka harus ditahan lantaran terbukti menyimpan sabu sabu seberat 0,53 gram di area GOR Siantar.

Baca Juga  Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan

Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (20/1/22) sore sekira jam 18.00 WIB mengatakan, kedua pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan (RTP) Polres Siantar guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

“Lontas warga Kelurahan Tomuan dan Azan warga Kelurahan Tomuan juga. Pas kita tanya, mereka mengaku mendapatkan sabu sabu dari lelaki berinisial B. Tapi setelah kita kembangkan, kita masih belum menemukan dia,” kata Kasat Narkoba.

Selain sabu sabu sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone merk Hammer dan 1 unit handphone merk Vivo. Kemudian dari pelaku Lontas, ikut disita 1 unit handphone merk Oppo yang digunakan Transaksi.

Baca Juga  Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan

“Untuk kedua para pelaku berinisial Lontas dan Azan kita jerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasusnya akan kita kembangkan terus sampai ke akarnya, doain kita ya,” harapnya mantan Kapolsek Siantar Timur tersebut.